Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Kementerian Keuangan melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022.Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemik” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta. Insentif diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energy dan harga terjangkau atau Low Cost Green Car (LCGC).
- 18/02/2022
- Catatan Berita