Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Ketua dan/atau Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua selama 5 (lima) tahun. Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota yang dihadiri secara fisik dan bersifat tertutup. Sidang Anggota diselenggarakan apabila dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.
- 04/11/2024
- Infografis