Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Atas rancangan tersebut, BPK mengajak kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau saran atas Rancangan Peraturan BPK dimaksud, yang dapat diakses pada tautan sebagai berikut:
Masukan atau saran paling lambat dapat disampaikan pada hari Jumat, tanggal 2 Desember 2022 dan dikirimkan melalui:
Email : legislasi@bpk.go.id; atau
Kotak Surat : PO BOX 4330 Jakarta 10043