Sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH BPK mempunyai fungsi untuk mengembangkan kerja sama dengan anggota jaringan lainnya pada Kementerian, Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan JDIH BPK dalam memperoleh produk-produk hukum yang dimiliki oleh sesama anggota jaringan guna mendukung pemberian layanan informasi di lingkungan BPK. Untuk mewujudkan hal tersebut diselenggarakan acara workhsop JDIH yang bertempat di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 4 Oktober 2012 ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur Herry Riyadi, S.H., M.Si dan dihadiri oleh 29 peserta. Bertindak selaku pembicara pada acara tersebut adalah Kepala Sub Bagian Jaringan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Basuki Nugroho, S.H., M.Si., Kepala Sekretariat Perwakilan merangkap Ketua Unit Jaringan Dokumentasi Hukum (UJDIH) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Herry Riyadi, S.H., M.S, serta Kepala Sub Direktorat Legislasi dan Informasi Hukum Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) BPK, Herny Yanuarni, S.H., MM.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Basuki Nugroho, S.H., M.Si Menitikberatkan pentingnya peranan Jaringan/website dalam Pelayanan Informasi Hukum dalam kegiatan JDIH. Dalam era globalisasi sekarang, teknologi memainkan peranan penting dalam pemenuhan informasi, sehingga salah satu tugas JDIH dalam pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi berupa jaringan /website mengenai informasi hukum yang didalamnya dapat berupa dokumen hukum yang dimiliki oleh JDIH terkait. Dalam rangka adanya keseragaman antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota diperlukan suatu jaringan yang terintegrasi antara Pemerintah Pronvisi dengan jaringan kabupaten/kota sehingga dapat memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat, dimana dengan hanya melaui satu pintu masyarakat dapat memilih informasi hukum dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang diinginkan. Selama ini yang terjadi pemerintah hanya memiliki link dengan Kabupaten/kota. Dengan adanya jaringan yang terintegrasi ini diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengupload semua kebijakan dan peraturan daerah, karena menganggap ada hal yang perlu dirahasiakan dari kebijakan dan peraturan daerah tersebut.
Herry Riyadi, S.H., M.Si menyatakan JDIH sangat penting bagi semua pihak termasuk BPK. Bagi BPK, bila JDIH Pemerintah Daerah berjalan dengan baik maka akan memudahkan BPK untuk mengetahui setiap Peraturan Daerah yang ada, termasuk Peraturan Daerah terbaru. Peraturan Daerah ini nantinya akan digunakan sebagai kriteria/landasan pemeriksaan bagi BPK, sehingga BPK dapat memanfaatkan data dari JDIH Pemerintah Daerah untuk memperbarui data Peraturan Daerah yang dimiliki BPK. Bp. Herry Riyadi berharap dengan berjalannya audit elektronik (e-audit) kedepannya maka Pemerintah Daerah dapat menyiapkan diri sedini mungkin untuk mempersiapkan jaringannya, karena salah satu informasi yang dibutuhkan dalam e-audit adalah Peraturan Hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Herny Yanuarni, S.H., MM, juga menyoroti pentingnya keberadaan JDIH. Salah satu jalan untuk dapat mewujudkan JDIH yang baik yaitu dengan mengadakan pertemuan antara anggota JDIH itu sendiri sehingga dapat saling bertukar informasi dan bertukar pikiran mengenai pengelolaan JDIH. Dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sendiri diharapkan JDIH dapat berperan aktif dalam pelayanan pemberian informasi peraturan.
Dalam kesempatan tersebut, banyak para peserta yang merupakan pelaksana JDIH di Pemerintah Daerah, mengeluhkan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keterbatasan anggaran untuk dapat membangun jaringan JDIH tersendiri. Peserta juga berharap ada pertemuan berkala JDIH sebagai ajang koordinasi antara pelaksana JDIH.