Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 kepada Pelaksana BPK

Jumat, 03 Maret 2017

Dalam rangka penyebarluasan informasi kepada Pelaksana BPK sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK (Ditama Binbangkum) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 1 dan 2 Maret 2017 bertempat di Auditorium Gedung Tower Kantor BPK Pusat.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan peserta sosialisasi yaitu Pelaksana BPK Pusat maupun BPK Perwakilan. Sosialisasi hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 dibuka oleh Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dengan peserta sosialisasi terdiri dari Pelaksana BPK pada Auditorat Keuangan Negara (AKN) I – AKN IV, BPK Perwakilan wilayah barat, Ditama Binbangkum, Biro Teknologi Informasi (TI), dan Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Revbang).

Sedangkan sosialisasi hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 dibuka oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama VI), Sjafrudin Mosii dengan peserta terdiri dari Pelaksana BPK pada AKN V – AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, BPK Perwakilan wilayah timur, dan Ditama Revbang.

Pada kegiatan ini yang bertindak selaku Narasumber sosialisasi yaitu Dian Primartanto dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ditama Revbang yang menyampaikan materi “Proses Bisnis Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan”, Akhmad Anang Hernady dari Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum (LPBH) Ditama Binbangkum yang menyampaikan materi “Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK”, dan Juska Meidy Enyke Sjam dari Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan (EPP) Ditama Revbang yang menyampaikan materi ”Implementasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut”.

Sosialisasi dipandu oleh Sarmauli Mutiara Marpaung (Kasubdit Pengembangan Hukum Ditama Binbangkum) untuk sosialisasi tanggal 1 Maret 2017 dan Herny Yanuarni (Kasubdit Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum) untuk sosialisasi tanggal 2 Maret 2017.

BPK saat ini tengah mengembangkan teknologi informasi yang diberi nama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). SIPTL menjadi sarana komunikasi dua arah antara BPK dengan entitas pemeriksaan terkait pemantauan pelaksanaan tindak lanjut. Penggunaan SIPTL akan merombak sebagian besar mekanisme pemantauan tindak lanjut, yang semula dengan cara manual, menjadi beralih ke sistem informasi.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017.

Berita