Ditama Binbangkum Selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Selasa, 16 Juni 2015

Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 bertempat di Ruang Pola Lantai 4 Gedung Arsip BPK menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum tentang “Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”. Sosialisasi diikuti oleh para pelaksana di lingkungan BPK yang terdiri dari Pengendali Teknis, Ketua Tim Senior, Ketua Tim Yunior, serta Kepala Sekretariat Perwakilan, Kasubbag Hukum beserta Staf Subbag Hukum dari seluruh Perwakilan BPK di Indonesia. Selain itu, sosialisasi ini juga dihadiri oleh pejabat serta staf dilingkungan AKN III, V dan VI, serta internal Ditama Binbangkum.

Wakil Ketua BPK, dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Kadit LPBH, A.Anang Hernady menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disebutkan Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh BPK yang meliputi seluruh unsur keuangan negara, termasuk penyaluran Dana Desa. Selain dilakukan pemeriksaan oleh BPK, atas penyaluran Dana Desa juga dilakukan pengawasan di setiap level pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Masyarakat dapat juga melakukan pengawasan, jika terjadi penyalahgunaan atas Dana Desa dapat dilaporkan pada aparat penegak hukum. Untuk monitoring dan pengawasan penggunaan Dana Desa, utamanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi dalam 3 sesi pemaparan:

  1. Pemaparan sesi I dengan materi mengenai “Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Implikasinya Bagi Penyelenggaraan Pemerintah Desa”  disampaikan oleh narasumber Dr. Eko Prasetyanto PP, M.Si., MA. (Direktur Pemerintah Desa dan Kelurahan, Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kemendagri) dengan Moderator Etty Herawati (Kepala Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara Ditama Binbangkum).
  2. Pemaparan sesi II dengan materi mengenai “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Desa Pasca Ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa” disampaikan oleh narasumber Drajad Febriyanto, Ssi., Msi. (Sekretaris Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dengan Moderator Herny Yanuarni (Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum).
  3. Pemaparan sesi III dengan materi mengenai “Mekanisme Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa” disampaikan oleh narasumber Dudi Hermawan (Kasubdit Informasi dan Dukungan Teknis Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan) dengan Moderator Silpana Suryani (Kepala Subdirektorat Pengembangan Hukum Ditama Binbangkum).

Kegiatan Kemudian silanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi terkait materi yang disajikan oleh para narasumber.

Sebelum kegiatan ini berakhir, dilakukan penyerahan cinderamata yang disampaikan oleh Kasubdit Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum, Herny Yanuarni, kepada para narasumber yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Berita