Sosialisasi Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 dan Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 pada BPK Perwakilan Provinsi Riau

Kamis, 21 Agustus 2014

Ditama Binbangkum pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi “Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan Dalam Pemeriksaan kepada Instansi yang Berwenang dan Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif”. Sosialisasi diikuti oleh para pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau yang terdiri dari Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Sub Auditorat, Para Kepala Subbagian, Pemeriksa dan staf.

Kepala Perwakilan Provinsi Riau, Widiyatmantoro, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, para pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau diharapkan dapat memahami mengenai bagaimana mekanisme pelaporan kepada instansi yang berwenang, pihak atau unit kerja yang terkait, dan memahami batasan waktu serta hal-hal yang perlu dilakukan dalam hal menemukan hasil pemeriksaan yang berindikasi unsur pidana. Selain itu, para pemeriksa juga dapat memahami bagaimana mekanisme dan cara menangani dalam hal menerima pengaduan, informasi maupun permintaan pemeriksaan investigatif dari pihak terkait.

Hadir selaku narasumber dalam sosialisasi ini adalah Akhmad Anang Hernady selaku Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum pada Ditama Binbangkum yang menyampaikan materi mengenai Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 dan Iman Santoso selaku Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II pada Ditama Revbang yang menyampaikan materi mengenai Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013. Kegiatan sosialisasi tersebut dipandu langsung oleh moderator Mikael P.H. Togatorop, yang memandu selama proses pemaparan oleh narasumber dan diskusi dengan para peserta.

Dalam pemaparannya, Akhmad Anang Hernady menekankan bagaimana tata cara pelaporan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada instansi yang berwenang. Termasuk di dalamnya adalah batasan waktu, hal-hal yang harus dilakukan, serta pihak-pihak yang terlibat didalam proses pelaporan. Selain menjelaskan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013, untuk lebih memperjelas pemahaman para peserta, Akhmad Anang Hernady juga memberikan contoh-contoh konkrit yang terjadi di BPK terkait pelaporan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Dalam sesi selanjutnya, Iman Santoso menegaskan bahwa pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau mengungkap adanya unsur pidana. Dalam hal ini, sumber pemeriksaan investigatif dapat berasal dari temuan pemeriksaan, permintaan instansi yang berwenang, permintaan DPR/DPRD, serta berasal dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya indikasi unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, Iman Santoso juga menginformasikan bahwa dengan berlakunya Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif, maka Keputusan BPK Nomor 17/K/I-XIII.2/12/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013.

Pemaparan dari narasumber dari BPK Pusat ini mendapat respon yang cukup baik dari para peserta walaupun ditengah kesibukan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang silih berganti. Dalam acara sosialisasi ini juga terjadi proses diskusi dan tanya jawab yang menarik diantara narasumber dan peserta, sebelum akhirnya acara ditutup oleh Widiyatmantoro selaku Kepala Perwakilan Provinsi Riau.

Berita