Ditama Binbangkum Selenggarakan Diseminasi dan Sosialisasi Produk Hukum

Kamis, 22 Februari 2018

Bertempat di Auditorium Gedung Tower Kantor BPK Pusat pada tanggal 20 s.d. 21 Februari 2018, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) BPK menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Harmonisasi dan Sinkronisasi Produk Hukum BPK Tahun 2017 dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 14 Tahun 2005, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) kepada Pelaksana BPK.

Kegiatan diseminasi dilaksanakan dengan tujuan memahami kewenangan dan kedudukan BPK sebagai lembaga Negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi produk hukum BPK yang perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi, sedangkan sosialisasi dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemberian informasi hukum kepada Pelaksana BPK.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, dilanjutkan dengan pemberian pengarahan sekaligus pembukaan oleh Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar yang dihadiri oleh Pelaksana dari BPK Pusat dan BPK Perwakilan. Narasumber yang dihadirkan berasal dari akademisi, kementerian/lembaga, dan pejabat struktural BPK.

Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan diseminasi adalah Refly Harun dari kalangan akademisi dan Enny Nurbaningsih dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. Untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan narasumber berasal dari kementerian/lembaga.

Narasumber sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-Pera), yang diwakili oleh Yaya Supriatna Sumadinata dan Suroto dengan materi substansi UU Nomor 2 Tahun 2017 dan penyelesaian sengketa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang diwakili oleh Hardi Afriansyah dan Seno Haryo Wibowo dengan materi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah di bidang jasa konstruksi.

Narasumber sosialisasi PP Nomor 14 Tahun 2005 dan perubahannya dan Perpres Nomor 75 Tahun 2017 berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Materi sosialisasi PP Nomor 14 Tahun 2005 dan perubahannya dipaparkan oleh Saudara Mangiring Pengihutan Hutauruk dan Abu Hanifah. Sedangkan materi sosialisasi Perpres Nomor 75 Tahun 2017 dipaparkan oleh Ridha Setiyati M dan Sri Purwati

Berita