Dewan Perwakilan Rakyat Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, 17 Juni 2022

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada tanggal 16 Juni 2022. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143 pada tanggal 16 Juni 2022.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterima dalam masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Untuk melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan telah ditetapkan dan diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada tanggal 16 Juni 2022 telah ditetapkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. Penataan dan perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 selain merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, juga sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal yang disempurnakan antara lain:

  1. menambahkan metode omnibus;
  2. memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan;
  3. memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation);
  4. membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik;
  5. mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan;
  6. mengubah teknik penyusunan naskah akademik; dan
  7. mengubah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat dilihat dalam laman website.

Berita