Sosialisasi Keputusan BPK tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Pemeriksaan Kepada Instansi yang Berwenang dan Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif pada BPK Perwakilan Provinsi Maluku

Jumat, 31 Juli 2015

Menyadari pentingnya aspek hukum pemeriksaan bagi Pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum PKN) BPK berinisiatif untuk memberikan sosialisasi bagi para Pemeriksa mengenai dua produk hukum BPK, yaitu Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Pemeriksaan kepada Instansi yang Berwenang dan Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif.

Sosialisasi diadakan di BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 30 Juli 2015. Bertindak selaku narasumber masing-masing adalah Herny Yanuarni (Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum) dan  Silpana Suryani (Kepala Subdirektorat Pengembangan Hukum). Kegiatan sosialisasi tersebut dipandu langsung oleh moderator Widya Pratama K (Kasubag Hukum BPK Perwakilan Provinsi Maluku), yang memandu selama proses pemaparan oleh narasumber dan diskusi dengan para peserta.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan, Tangga M. Purba. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan diperoleh pemahaman yang sama terkait penerapan keputusan BPK dalam menunjang pelaksanaan pemeriksaan. Selain itu, dengan adanya sosialisasi produk hukum BPK pada BPK Perwakilan Provinsi Maluku, mudah-mudahan kedepannya para Pemeriksa telah memahami unsur-unsur pidana dalam temuan pemeriksaan. Sehingga mempermudah Pemeriksa dalam mengumpulkan unsur pidana yang harus dipenuhi dalam laporan.

Selanjutnya narasumber Herny Yanuarni memaparkan mengenai Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 yang ditetapkan oleh BPK sebagai tindak lanjut amanat dari Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Lebih lanjut Herny Yanuarni menjelaskan bahwa unsur pidana yang dilaporkan adalah unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara lainnya.

Sesi selanjutnya narasumber Silpana Suryani memaparkan mengenai pelaksanaan pemeriksaan investigatif. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemeriksa dapat melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Informasi untuk Pemeriksaan Investigatif dapat bersumber dari temuan pemeriksaan, permintaan DPR/DPRD/DPD, permintaan dari instansi yang berwenang, dan/atau laporan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi unsur tindak pidana dalam pengelolaan keuangan negara.

Setelah pemaparan dari kedua narasumber, dilakukan diskusi antara Pemeriksa dengan narasumber terkait kedua Keputusan yang disosialisasikan dengan permasalahan Pemeriksa di lapangan.

Berita