Sosialisasi PP Nomor 38 Tahun 2016 kepada Pelaksana BPK

Selasa, 09 Mei 2017

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2016 telah diundangkan PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang mulai berlaku pada 13 Oktober 2016.

Terbitnya PP ini sangat dinantikan dalam penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan penyelesaian kerugian negara.

Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2016, informasi terjadinya kerugian negara/daerah salah satunya bersumber dari pemeriksaan BPK. Dalam hal terdapat indikasi kerugian negara/daerah, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, atasan kepala satuan kerja/kepala satuan kerja, gubernur, bupati, atau walikota, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan Presiden memberitahukan kepada BPK sesuai kewenangannya.

Dikarenakan pentingnya peraturan ini bagi Pelaksana BPK, maka Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Direktorat Binbangkum) melaksanakan sosialisasi PP Nomor 38 Tahun 2016 kepada Pelaksana BPK dalam kegiatan Rapat Koordinasi Unit Kerja Hukum BPK RI. Sosialisasi peraturan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017 di Hotel Menara Peninsula Jakarta.

Pada acara tersebut, Narasumber yang dihadirkan berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Sudarmanto, selaku Kepala Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan yang memberikan materi mengenai “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain”. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Syarifuddin selaku Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Keuda) - Ditjen Bina Keuda yang memaparkan materi mengenai Penyelesaian Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah daerah. Moderator yang memandu jalannya diskusi yaitu Herny Yanuarni selaku Kasubdit Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan terwujud pemahaman yang sama bagi para Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pelaksana BPK mengenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain

Berita