BPK Jalin Kerjasama Dengan JDIH Pemerintah Daerah Se-Provinsi Jambi

Jumat, 12 April 2013

BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Direktorat LABH mengadakan Workshop Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Provinsi Jambi pada tanggal 11 April 2013, yang dihadiri oleh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Sekretariat DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada provinsi Jambi, dan para Pejabat Struktural serta staf BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Auditorium Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Workshop JDIH dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dan koordinasi antar sesama Anggota JDIH di Provinsi Jambi dalam rangka menambah wawasan dan bertukar pikiran mengenai permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH. Workshop dilakukan untuk membangun komunikasi awal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan hubungan kerjasama antara anggota JDIH BPK dengan anggota JDIH yang ada di Provinsi Jambi, demi terwujudnya tujuan dari JDIH yaitu memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat baik kepada sesama anggota JDIH maupun kepada masyarakat.

Pembicara pada acara tersebut yaitu Herny Yanuarni (Kepala Sub Direktorat Legislasi dan Informasi Hukum pada Direktorat LABH), Pujo Sumekto (Kepala Sekretariat Perwakilan pada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi), Nurjanah (Kepala Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jambi). Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jambi BPK RI, Ibu Eliza. Dalam sambutannya, Ibu Eliza menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan informasi yang bersifat publik sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskannya, dengan adanya kegiatan ini diharapkan ada kerjasama antara seluruh pengelola JDIH masing-masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi dengan BPK.

Herny Yanuarni, dalam pemaparannya menyatakan dengan adanya workshop ini diharapkan akan meningkatkan kerja sama antar Anggota JDIH di Provinsi Jambi agar dapat tercipta pelayanan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dengan adanya kerja sama yang baik, BPK dapat dengan mudah memperoleh peraturan daerah (perda) yang valid untuk digunakan sebagai kriteria dalam pemeriksaan, yaitu perda yang tidak bermasalah dan tidak dalam kondisi yang direkomendasikan untuk dicabut oleh Kemendagri. Hal tersebut dimaksud agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Pujo Sumekto, menyampaikan bahwa pada setiap tahunnya, setiap pemerintah daerah mengeluarkan perda baru, dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi berkepentingan terhadap perda tersebut. Untuk memperoleh perda tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menurunkan Tim JDIH dengan cara mendatangi pemda terkait atau men-download melalui website JDIH Pemerintah Provinsi Jambi.

Nurjanah, menyatakan bahwa JDIH Provinsi Jambi telah membuat website JDIH, website JDIH digunakan untuk mempublikasikan produk hukum yang telah disusun, kegiatan, berita, dan visi dan misi Pemerintah Provinsi Jambi. Dikarenakan tidak seluruh JDIH Kabupaten/Kota membangun website, maka seluruh Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwajibkan mempublikasikan produk hukum pada website JDIH pemerintah provinsi. Kegiatan Workshop ini diakhiri dengan sesi diskusi.

Berita