Dalam rangka meningkatkan kerjasama antara sesama anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 13 Maret 2013 menyelenggarakan Workshop JDIH di kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah se-Provinsi Aceh. Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut adalah Rida Desmawati (Sekretaris JDIH BPK Pusat), Nur Miftahul Lail (Ketua JDIH BPK Perwakilan Provinsi Aceh), Edrian (Kepala Biro Hukum Provinsi Aceh), dan Muchlis (Kepala Bagian Hukum Kota Banda Aceh).
Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman. Dalam sambutannya, Maman Abdulrachman menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan informasi yang bersifat publik sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskannya. Maman Abdulrachman berharap ada kerjasama antara seluruh pengelola JDIH masing-masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh dengan BPK. Maman Abdulrachman juga berharap agar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota selalu melakukan updating Qanun (Peraturan Daerah) pada masing-masing web JDIH Provinsi/Kabupaten/Kota. Qanun menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan, sehingga dibutuhkan oleh BPK sebagai kriteria pemeriksaan.
Rida Desmawati berharap workshop ini dapat meningkatkan peran JDIH guna memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat baik kepada sesama anggota JDIH maupun kepada masyarakat.
Sementara itu, Nur Miftahul Lail berharap ada sinergi antara BPK dengan Biro serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah se- Provinsi Aceh. Apalagi, menurut Nur Miftahul Lail, pada bulan Oktober 2012 lalu, BPK RI dengan Perwakilan Pemerintah Daerah se- Provinsi Aceh sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan e-audit, dimana dokumen yang akan disampaikan dalam pelaksanaan e-audit tersebut termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Edrian selaku Kepala Biro Hukum Provinsi Aceh menyatakan bahwa pengelolaan JDIH merupakan kewajiban pemerintah daerah sehingga dibutuhkan kesadaran pemerintah daerah dalam mengelola JDIH. Menurutnya, JDIH yang berjalan dengan baik akan membantu terwujudnya transparansi pemerintahan. Dalam sesi diskusi, banyak Bagian Hukum Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh mengeluhkan minimnya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan JDIH di daerah mereka.
Kepala Bagian Hukum Kota Banda Aceh, Muchlis yang hadir di acara tersebut, berbagi pengalaman dengan peserta mengenai kesuksesan mengelola JDIH di Kota Banda Aceh. Menurut Muchlis, JDIH bisa diselenggarakan meski ada keterbatasan sarana dan prasarana. Kota Banda Aceh telah empat kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan oleh BPK ke entitas pemeriksaan dalam pemeriksaan laporan keuangan.