Untuk menghasilkan keselarasan pandangan dan pemahaman antara BPK dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Kesejahteraan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) terkait pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, Ditama Binbangkum menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPK No.2 Tahun 2015 dan Peraturan terkait Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Auditorium Tower BPK Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara yang membuka acara ini secara resmi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD bertujuan antara lain untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah kepada partai politik telah seluruhnya diterima oleh partai politik yang berhak; menilai apakah seluruh bantuan keuangan yang diterima telah dipergunakan sesuai dengan ketentuan; dan menilai apakah seluruh penggunaan bantuan keuangan telah didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan sasaran pemeriksaannya adalah menilai akurasi penyajian laporan pertanggungjawaban partai politik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanan penggunaan bantuan keuangan partai politik. Meskipun bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD hanya sebagian kecil dari sumber dana partai politik, namun pemeriksaan bantuan keuangan partai politik memiliki arti penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi keuangan partai politik.
Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini antara lain Nizam Burhanuddin (Kaditama Binbangkum), Syamsuddin (Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kementerian Dalam Negeri), Baroto (Kasubdit Partai Politik Kementerian Hukum dan HAM), Bambang Pamungkas (Auditor Utama Keuangan Negara V), Vincentia Moli Ambar Wahyuni (Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ) dan Hery Subowo (Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah). Sosialisasi dipandu oleh dua moderator yaitu Akhmad Anang Hernady (Kadit LPBH) dan Tri Heriadi (Kadit KHK KKN/D).
Adapun peserta acara sosialisasi ini adalah para Kepala Perwakilan di Wilayah Jawa dan Sumatera dan Kepala Kantor Kesbangpolinmas di Wilayah Jawa dan Sumatera. Dengan penyelenggaraan Sosialisasi ini diharapkan diperoleh pemahaman yang sama dalam penerapan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik kepada para pemegang kepentingan atas pelaksanaan tugas pokok BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.