BPK Selenggarakan Sosialisasi Peraturan untuk Pemeriksa di Sumatera Barat

Jumat, 08 Juni 2012

Menyadari pentingnya aspek hukum pemeriksaan bagi pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum PKN) BPK berinisiatif untuk memberikan sosialisasi bagi para pemeriksa mengenai berbagai peraturan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Daerah yang Bermasalah.

Sosialisasi diadakan di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 6 dan 7 Juni 2012. Bertindak selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Setya Budi Arijanta, S.H.,K.N., Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); Tuti Trihastusti Sukardi, S.H.,M.si, Kepala Bidang Politik dan Pemerintah Daerah Pada Asisten Deputi Perundang-Undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Sosial Pada Sekretariat Negara; Drs. Afrizal, M.M., Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN; dan R. Gani Muhammad, S.H., MAP., Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Pada Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pemaparannya, Setya Budi Arijanta menyoroti banyaknya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurut Setya, penyimpangan itu dapat berasal dari sistem perencanaan anggaran yang kurang tepat dan tidak realistis, niat dari para pelaksana pengadaan, serta adanya tekanan dari pihak luar kepada pelaksana pengadaan. Sementara itu, Tuti Trihastusti Sukardi dan Afrizal menyampaikan adanya paradigma baru dalam pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Selanjutnya, R. Gani Muhammad menjelaskan mengenai banyaknya peraturan daerah yang bermasalah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Acara ini dibuka oleh Ibu Betty Ratna Nuraeny selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Sementara itu, Bapak Nizam Burhanuddin selaku Kepala Ditama Binbangkum PKN menyampaikan keynote speech. Dalam keynote speech nya, Bapak Nizam mengapresiasi acara ini karena pemeriksa adalah ujung tombak BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan acara ini, diharapkan pemeriksa dapat menghasilkan pemeriksaan yang semakin berkualitas.

Peserta yang hadir dari 12 Perwakilan BPK dan Para Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebanyak 119 orang terlihat antusias dengan acara sosialisasi ini. Acara ditutup oleh Ibu Betty Ratna Nuraeny selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Berita