Pada 10 Desember 2018, bertempat di Hotel Swiss Bell Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah memberikan penghargaan berupa Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik kedua tingkat instansi pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto kepada Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK (Ditama Binbangkum) Dr. Nizam Burhanuddin, SH, MH.
Menurut Kepala BPHN, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Anggota JDIH yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam mengelola dan memajukan JDIH pada institusi masing-masing. Sejak tahun 2014, BPHN secara rutin memberikan apresiasi kepada Anggota JDIH yang terbaik untuk beberapa kategori, yakni instansi pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Tahun 2018, diberikan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 12 (dua belas) Anggota JDIH Terbaik untuk kategori tersebut. Dengan penghargaan ini, diharapkan akan memacu semangat Anggota JDIH lain untuk berlomba memajukan dengan inovasi dan kreativitas.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dilaksanakan oleh BPHN sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Sampai saat ini, pengelolaan JDIH BPK dalam rangka pemberian informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat telah mengembangkan database peraturan dalam website https://peraturan.bpk.go.id. Adanya website tersebut diharapkan semakin mempermudah Pelaksana BPK dan pemangku kepentingan BPK dalam mencari dan menemukan peraturan yang terkait tugas BPK dalam melakukan pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara