Ditama Binbangkum Melakukan Sosialisasi Peraturan BPK kepada Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Aceh

Kamis, 14 Maret 2013

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerjasama dengan BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan sosialisasi Peraturan BPK untuk para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Sosialisasi diselenggarakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada tanggal 14 Maret 2013. Adapun Peraturan BPK yang disosialisasikan adalah Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan. Bertindak selaku narasumber masing-masing adalah Herny Yanuarni (Kasubdit Legislasi dan Informasi Hukum), Kukuh Prionggo (Kasubdit bantuan Hukum), dan Handrias Haryotomo (Kasie Bantuan Hukum Perdata).

Menurut Herny Yanuarni, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut tersebut dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Kukuh Prionggo memaparkan bahwa BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Ahli adalah orang yang ditunjuk oleh BPK karena kompetensinya untuk memberikan keterangan mengenai kerugian negara/daerah yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atau laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah, dalam proses peradilan. Keterangan ahli diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atau bukan dari hasil pemeriksaan BPK, sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010.

Sementara itu, Handrias Haryotomo memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan karena saat ini eranya transparansi.

Informasi publik di BPK dikategorikan atas informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, serta informasi yang dikecualikan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum dan termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Untuk mengurangi penyalahgunaan LHP, masyarakat dapat meminta LHP BPK ke kantor BPK dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan menyebutkan tujuan penggunaan LHP tersebut

Berita