Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 9 Maret 2023. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 6/BPK pada tanggal 10 Maret 2023.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) meliputi:
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang berlaku pada BPK, dapat dilihat dalam laman website.