Badan Pemeriksa Keuangan Menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 9 Maret 2023. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 6/BPK pada tanggal 10 Maret 2023.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) meliputi:
- Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berupa Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara;
- Jasa Penilaian Kompetensi berupa: 1) Penilaian Kompetensi Individu; dan 2) Penilaian Potensi;
- Jasa Pengembangan Aplikasi Audit berupa Jasa Pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar.
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
- pelajar dan mahasiswa yang dibuktikan dengan kartu pelajar/mahasiswa;
- anggota lembaga swadaya masyarakat yang dibuktikan dengan bukti keanggotaan lembaga swadaya masyarakat;
- jurnalis yang dibuktikan dengan bukti keanggotaan organisasi jurnalistik;
- tokoh masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala pemerintahan paling rendah setingkat kelurahan/desa; dan
- pekerja sosial yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi atau surat izin praktik pekerja sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang berlaku pada BPK, dapat dilihat dalam laman website.