Pemerintah Menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Selasa, 10 Agustus 2021

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 10 Agustus 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 177 pada tanggal 10 Agustus 2021.

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. BPK telah memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan adanya jenis PNBP yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPK dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dapat dilihat dalam laman website.

Berita