Sosialisasi tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Kamis, 13 Maret 2014

Ditama Binbangkum bekerjasama dengan Sekretariat Tim Sosialisasi dan Asistensi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 bertempat di Auditorium Gedung Tower Lt.2 BPK menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum tentang “Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”. Sosialisasi diikuti oleh para pelaksana di lingkungan BPK yang terdiri dari Pengendali Teknis, Ketua Tim Senior, Ketua Tim Yunior, serta Kasubbag Hukum dan Humas dari seluruh Perwakilan BPK di Indonesia. Selain itu, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Unit Layanan Pengadaan pada BPK Pusat dan pejabat serta staf di lingkungan AKN, Itama, serta internal Ditama Binbangkum.

Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kinerja BPK saat ini menjadi sorotan masyarakat. Pengetahuan mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak hanya dibutuhkan oleh aparat pemerintah sebagai unsur pelaksana, tetapi juga oleh pemeriksa di lingkungan BPK untuk menunjang pelaksanaan tugas memeriksa pengelolaan tanggungjawab keuangan negara.

Hadir selaku narasumber dalam sosialisasi ini adalah:

  1. M. Noor Marzuki selaku Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang menyampaikan materi tentang Reformasi Peraturan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pendukung Lainnya;
  2. Hamid Yusuf selaku Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), yang menyampaikan materi tentang Penilaian Properti terhadap Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum;
  3. Langgeng Suwito selaku Kepala Subdirektorat Standar Biaya, Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan, yang menyampaikan materi tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBN;
  4. Moch. Ardian NV selaku Kepala Subdirektorat Wilayah III pada Kementerian Dalam Negeri, yang menyampaikan materi tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipandu langsung oleh moderator Wahyu Utomo M.S selaku Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Kerjasama Pemerintah Swasta pada Kemenko Perekonomian, yang memandu selama proses pemaparan oleh narasumber dan diskusi dengan para peserta. Wahyu Utomo M.S menyampaikan apresiasi atas antusiasme dari para peserta dalam diskusi ini. Pembahasan terkait pengadaan tanah ini tidak cukup hanya dilakukan 4 jam, karena beraneka ragamnya masalah yang ada di daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenko Perekonomian melalui Sekretariat Tim Sosialisasi dan Asistensi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum membuka diri dalam hal terdapat permasalahan yang dihadapi untuk dikonsultasikan dari para peserta.

Sebelum kegiatan ini berakhir, dilakukan penyerahan cinderamata yang disampaikan oleh Kasubdit Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum, Herny Yanuarni, kepada para narasumber dan moderator yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Berita