Pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN ini diharapkan menjadi dasar percepatan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia. ASN perlu memiliki digital mindset dalam menjalankan transformasi birokrasi dan manajemen ASN. Hal ini terkait dengan perubahan pola kerja tatanan baru, dimana pekerjaan birokrasi juga sudah beralih ke digital based dan struktur organisasi juga mulai bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi. Selain fakta sosiologis dan kondisi empiris tersebut, secara yuridis UU ASN juga perlu disesuaikan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang berimplikasi terhadap materi muatan undang-undang tersebut. Beberapa Putusan MK tersebut, antara lain: Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik, Putusan MK Nomor 8/PUU-XIII/2015 mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan serta Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 mengenai pemberhentian tidak dengan hormat PNS karena melakukan tindak pidana.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ASN adalah:
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;
4. Penataan tenaga honorer; dan
5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen manajemen ASN.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai UU ASN, dapat dilihat dalam laman