Ditama Binbangkum Mengadakan Seminar Hukum dan Sosialisasi Peraturan

Kamis, 05 September 2019

Bertempat di Auditorium Gedung Tower Kantor BPK Pusat, Ditama Binbangkum telah menyelenggarakan 2 (dua) kegiatan berupa seminar hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Kedua acara tersebut diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 3 s.d. 4 September 2019 dengan peserta Pejabat Strukural, Pemeriksa, dan Staf di lingkungan BPK.

Acara seminar yang dibuka oleh Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar tersebut mengambil tema “Penataan Kerangka Regulasi dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas BPK”. Sedangkan peraturan yang disosialisasikan yakni peraturan terkait penerimaan negara bukan pajak, kerja sama daerah, dan pinjaman daerah.

Dalam pengarahannya, Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa pembentukan Peraturan BPK (PBPK) semestinya dilakukan dengan cara yang terencana, terpadu, dan sistematis dengan memperhatikan skala prioritas sesuai kebutuhan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang BPK. Perencanaan penyusunan PBPK dilakukan berdasarkan Program Legislasi BPK yang disusun satu kali dalam lima tahun berdasarkan skala prioritas dalam rangka pemenuhan pembentukan PBPK yang diperintahkan oleh undang-undang atau diperlukan dalam penyelenggaraan kewenangan BPK.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan seminar hukum adalah Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., MH dan pejabat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.

Pada hari kedua, dilaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan berupa Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Dengan Narasumber yang dihadirkan berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Berita