Badan Pemeriksa Keuangan Menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan

Senin, 18 April 2022

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 4 Desember 2022. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 100/BPK pada tanggal 18 April 2022.

BPK sebagai salah satu badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Berdasarkan perubahan dan dinamika pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang begitu pesat serta perkembangan organisasi dan tata kelola BPK, menuntut keterbukaan akses informasi secara lebih transparan. Disisi lain, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan belum dapat mengakomodasi dan mendukung keterbukaan akses informasi publik yang berkaitan BPK untuk masyarakat luas.

Peraturan badan ini bertujuan untuk :

  1. memberikan standar bagi BPK dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  2. meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas;
  3. menjamin pemenuhan hak akses warga negara untuk memperoleh akses informasi publik di lingkungan BPK; dan
  4. menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai informasi publik.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan, dapat dilihat dalam laman website.

Berita