Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik pada Pelaksana BPK di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

Rabu, 28 Oktober 2015

Tarakan – 27 Oktober 2015. Dalam rangka menyebarluaskan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik kepada para Pelaksana BPK, khususnya pada para Pelaksana BPK di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) berinisiatif untuk memberikan sosialisasi peraturan dimaksud pada Pelaksana BPK di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

Sosialisasi yang diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2015 ini menghadirkan Narasumber Herny Yanuarni (Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum) dengan moderator oleh Masmur (Ketua Tim Senior pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara).

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan, Ade Iwan Ruswana. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan diperoleh pemahaman yang sama terkait penerapan Peraturan BPK dimaksud dalam menunjang pelaksanaan pemeriksaan.

Dalam pemaparannya, Narasumber Herny Yanuarni menjelaskan mengenai latar belakang ditetapkannya Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015. Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) mewajibkan Parpol untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD kepada BPK secara berkala1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dalam Pasal 12A ayat (4) dan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012 mengamanatkan kepada BPK RI untuk membuat Peraturan BPK mengenai tata cara penyampaian laporan oleh parpol kepada BPK dan tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Parpol.

Setelah pemaparan Narasumber, dilakukan diskusi antara peserta sosialisasi dengan Narasumber terkait peraturan BPK yang disosialisasikan dengan permasalahan Pemeriksa di lapangan

Berita