Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1 pada tanggal 2 Januari 2023.
Penyusunan Undang-Undang ini menggantikan Wetboek Van Strafrecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.
Latar belakang dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki arti penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat dilihat dalam laman website.