Dewan Perwakilan Rakyat Menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Selasa, 03 Januari 2023

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1 pada tanggal 2 Januari 2023.

Penyusunan Undang-Undang ini menggantikan Wetboek Van Strafrecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

Latar belakang dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah :

  1. mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat, bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah Kolonial Hindia Belanda; dan
  2. materi hukum pidana harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki arti penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat dilihat dalam laman website.

Berita