Untuk menyebarluaskan informasi hukum terkait peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu PP Nomor 27 Tahun 2014 kepada seluruh Pemeriksa dan Pelaksana BPK baik di Pusat maupun BPK Perwakilan, Ditama Binbangkum menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 di Auditorium Tower BPK Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin yang membuka acara ini secara resmi mengatakan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) bertujuan untuk mengakomodasi dinamika pengelolaan BMN/D; meminimalisasi multitafsir atas pengelolaan BMN/D; mempertegas hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan Pengguna dan Pengelola BMN/D; dan melakukan harmonisasi dengan peraturan terkait pengelolaan BMN/D. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juga menjadi tonggak bersejarah untuk pengelolaan BMN/D yang lebih baik. Secara garis besar, Peraturan Pemerintah ini menyiratkan adanya keinginan Pemerintah agar pengelolaan BMN/D dapat lebih berkontribusi secara lebih nyata kepada kemakmuran masyarakat, diantaranya diatur mengenai perencanaan kebutuhan BMN/D. Setiap tahun, BPK selalu melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan BMN/D. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan terhadap pengelolaan BMN/D dalam pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) berupa pemeriksaan manajemen aset. Hal tersebut menandakan bahwa BPK begitu concern terhadap pengelolaan BMN/D sebagai salah satu kekayaan negara yang harus kita kelola dan awasi secara bersama-sama.
Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah :
Sosialisasi dilakukan secara panel dipandu oleh moderator Sarmauli Mutiara Marpaung (Kepala Sub Direktorat Pengembangan Hukum Ditama Binbangkum)
Acara Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ini, diharapkan bermanfaat khususnya bagi Para Pemeriksa dan Pelaksana di lingkungan BPK dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan dan pengelolaan Barang Milik Negara.