Kamis, 9 Februari 2012
Direktorat LABH pada Ditama Binbangkum mengadakan sosialisasi Peraturan BPK No. 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Peraturan BPK No. 3 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli pada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo di Gorontalo.
Acara dibuka dengan pemberian sambutan oleh Efdinal S.E, M.M selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah Akhmad Anang Hernady,S.H selaku Kepala Direktorat Legislasi Analisis dan Bantuan Hukum yang menyampaikan pembahasan atas Peraturan BPK No 2 tahun 2010 dan Handrias Haryotomo,S.H,M.H selaku Kepala Seksi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara Negara pada Direktorat Legislasi Analisis dan Bantuan Hukum menyampaikan pembahasan atas BPK No. 3 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli. Acara tersebut di hadiri oleh Para Pejabat dan pemeriksa pada lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi adalah untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman yang utuh dan lengkap mengenai peraturan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 dan Peraturan BPK No. 3 tahun 2010, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai BPK RI khususnya para pemeriksa BPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan.