BPK Melakukan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 Kepada Kesbangpol Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Jumat, 26 Agustus 2016

Untuk menghasilkan keselarasan pandangan dan pemahaman antara BPK dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Kesejahteraan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) terkait pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, Ditama Binbangkum menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPK No.2 Tahun 2015 dan Peraturan terkait Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Auditorium Pusdiklat BPK Jakarta, Rabu (25/8/2016).

Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin yang membuka acara ini secara resmi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD bertujuan antara lain untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah kepada partai politik telah seluruhnya diterima oleh partai politik yang berhak; menilai apakah seluruh bantuan keuangan yang diterima telah dipergunakan sesuai dengan ketentuan; dan menilai apakah seluruh penggunaan bantuan keuangan telah didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan sasaran pemeriksaannya adalah menilai akurasi penyajian laporan pertanggungjawaban partai politik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanan penggunaan bantuan keuangan partai politik. Meskipun bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD hanya sebagian kecil dari sumber dana partai politik, namun pemeriksaan bantuan keuangan partai politik memiliki arti penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi keuangan partai politik.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu :

  1. “Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik”; yang disampaikan oleh narasumber Herny Yanuarni (Kasubdit Legislasi dan Informasi Hukum Ditama Binbangkum BPK) ;
  2. ”Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014”, yang disampaikan oleh narasumber Bahtiar (Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri) dan Syamsuddin (Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kementerian Dalam Negeri);
  3. Peran Kemenkum dan HAM dalam Penyelesaian Konflik Kepengurusan Partai Politik, dalam kaitannya dengan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBN/APBD” yang disampaikan oleh narasumber Baroto (Kasubdit Partai Politik Kementerian Hukum dan HAM);
  4. Gambaran Umum mengenai Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik” yang disampaikan oleh narasumber Sjafrudin Mosii (Auditor Utama Keuangan Negara VI);
  5. "Permasalahan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik” yang disampaikan oleh narasumber Andi Kangkung Lologau (Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan); dan
  6. ”Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Pasca Ditetapkannya Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015” yang disampaikan oleh narasumber Sri Haryoso Suliyanto (Kepala Perwakilan Maluku Utara)

Sosialisasi dipandu oleh dua moderator yaitu Etty Herawati (Kasubdit Konsultasi Hukum Keuangan Negara) dan Tri Heriadi (Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah).

Adapun peserta acara sosialisasi ini adalah para Kepala Perwakilan di Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta Kepala Kantor /Pelaksana pada Kesbangpolinmas di Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dengan penyelenggaraan Sosialisasi ini diharapkan diperoleh pemahaman yang sama dalam penerapan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik kepada para pemegang kepentingan.

Berita