Forum Diskusi Pustakawan Tahun 2024

Jumat, 19 Juli 2024

Pada kegiatan pemberian layanan penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, salah satu peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yaitu sebagai pendistribusi dokumen dan informasi hukum. Pengelolaan JDIH dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Dalam rangka penguatan dan peningkatan kualitas layanan serta pengelolaan dokumen dan publikasi hukum dalam menyediakan akses informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) agar lebih efektif, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi Pustakawan Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Peran JDIHN dalam meningkatkan Kualitas Literasi dan Kepatuhan Hukum : Urgensi Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2012. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2024 tersebut, mengundang Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Budi Purwanto selaku narasumber.

Menurut Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora, dengan adanya perubahan Perpres yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan praktik internasional, diharapkan JDIHN dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pembangunan hukum di Indonesia. Kegiatan yang dihadiri oleh pengelola JDIH BPK ini, selain menyoroti perkembangan JDIHN yang perlu diakomodasi dengan adanya perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 juga menjadi forum antar pengelola JDIH pada masing-masing instansi untuk bertukar pikiran dalam pengembangan pengelolaan JDIH.

Berita