Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 31 Maret 2023. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41 pada tanggal 31 Maret 2023.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dapat dilihat dalam laman website.