Jambi, 16 Maret 2012
BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Kamis, 15 Maret 2012 di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh pemeriksa di BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, dengan nara sumber dari Direktorat Legislasi, Analisis dan Bantuan Hukum pada Ditama Binbangkum Bapak Anang Hernady.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta untuk menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK secara efektif, maka ditetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK serta melihat kenyataan perkembangan tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang masih relatif cukup rendah maka dilaksanakan sosialisasi ini.
Diharapkan acara ini bermanfaat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di wilayah Provinsi Jambi pada umumnya dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Jambi pada khususnya agar dapat berjalan lebih efektif.
(Sumber jambi.bpk.go.id)