Pada tanggal 12 Juni 2015, BPK telah mengundangkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dalam rangka melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012. Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan BPK tersebut, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) melaksanakan kegiatan sosialisasi atas peraturan tersebut kepada para Pelaksana BPK baik yang bertugas di Kantor Pusat Jakarta maupun Kantor Perwakilan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Forum Diskusi Bidang Hukum tanggal 6-7 Oktober 2015 yang diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Wakil Ketua, Bapak Sapto Amal Damandari dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kaditama Binbangkum, Bapak Nizam Burhanuddin, yang kemudian pada tanggal 8 Oktober 2015 dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Sesi pemaparan dan diskusi antara Narasumber dengan para peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Perwakilan, Kepala Sub Auditorat, Kasubag Hukum, Pengendali Teknis, Ketua Tim Senior, Pejabat Struktural dan Staf Ditama Binbangkum, dipandu oleh Ibu Herny Yanuarni (Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum – Ditama Binbangkum) selaku moderator.
Adapun materi dan Narasumber kegiatan sosialisasi antara lain :
Setelah pemaparan dilaksanakan oleh Narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan para peserta sosialisasi. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi mengetahui landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terbitnya Peraturan BPK tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dan meningkatkan pengetahuan para pejabat struktural dan staf di lingkungan Ditama Binbangkum serta Pemeriksa dan Pelaksana pada BPK Pusat dan BPK Perwakilan terkait Peraturan BPK tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.