Pemerintah Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sabtu, 17 Juni 2023

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap daerah.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat dilihat dalam laman

Berita