Tanggal 28 Februari 2024, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembahasan Penerjemahan Resmi Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik BPK.
Tujuan penerjemahan resmi Peraturan BPK tersebut sebagai bentuk layanan JDIH BPK kepada masyarakat terkait pengaturan Kode Etik BPK.