Ditama Binbangkum Selenggarakan Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 23 Oktober 2013

Dalam rangka mendukung tugas pemeriksaan dan meningkatkan pengetahuan terkait dengan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah, Ditama Binbangkum mengadakan sosialisasi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara sosialisasi  diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, bertempat di Ruang Pola Lantai 4 Gedung Arsip. Peserta sosialisasi berasal dari BPK Perwakilan di Seluruh Indonesia yang  terdiri dari Pengendali Teknis, Ketua Tim Senior, Ketua Tim Yunior (pemeriksa) dan Kasubag Hukum dan Humas.

Acara Sosialisasi dibuka oleh Kaditama Binbangkum BPK RI, Nizam Burhanuddin. Dalam sambutannya Kaditama Binbangkum menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan BPK. Sosialisasi  pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan guna menunjang pemeriksaan penerimaan daerah. Dalam sosialisasi ini peserta dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada narasumber yang kompeten, baik dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri maupun Widyaiswara Pusdiklat BPK RI. Hasil dalam forum ini nanti dapat menjadi acuan dalam pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah dan memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan.

Adapun narasumber pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain dari :

  1. Kementerian Keuangan, Rukijo, S.E., M.M. selaku Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, menyampaikan materi mengenai Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah pasca Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 
  2. Kementerian Dalam Negeri, R. Gani Muhamad, SH. MAP selaku Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum, menyampaikan materi mengenai pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah serta evaluasi perda pajak daerah dan retribusi daerah, implementasi dan penanganannya;
  3. Widyaiswara Pusdiklat BPK, Iwan Novarian, menyampaikan materi mengenai implementasi permasalahan pajak daerah dan retribusi daerah dalam pemeriksaan.

Acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditutup oleh Kadit LABH, Akhmad Anang Hernady. Dalam penutupan tersebut disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaksana BPK dalam mencari solusi hukum atas permasalahan hukum baik dalam pengembangan organisasi maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas pemeriksaan, semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat menambah pengetahuan dan wawasan pelaksana BPK.

Berita