Menyadari pentingnya peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi penyebarluasan informasi hukum, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menginisiasi sinergi JDIH dengan Biro Hukum se-Provinsi Kalimantan Tengah yang juga merupakan anggota JDIH Nasional (JDIHN) pada 2 Juni 2016. Acara dibuka oleh Kepala Sekretaris Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah BPK, Eko Setyo Nugroho. Eko Setyo Nugroho berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan untuk menjalin kerjasama antara pengelola JDIH.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yang dibagi dalam dua sesi. Hadir sebagai narasumber pada sesi pertama adalah Purwanto selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Herny Yanuarni selaku Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum BPK dari BPK Pusat dan Andrie Cahyo Purnomo selaku Kepala Subbagian Hukum Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah BPK.
Purwanto menekankan pentingnya fungsi JDIH antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum Pemerintah dalam rangka meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, dan juga untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan serta bahan dokumentasi lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Namun demikian, Purwanto menyadari bahwa pengelolaan JDIH saat ini secara umum masih mengalami kendala, terutama karena faktor sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana. Untuk mengatasi permasalahan, Purwanto menyarankan para pengelola JDIH untuk memanfaatkan teknologi informasi. Untuk pengelola yang belum memiliki portal, menurut Purwanto bisa meminta aplikasi JDIH dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara gratis. Untuk mengatasi bahan hukum yang sulit diperoleh oleh pengelola JDIH, Purwanto berharap para pengelola JDIH dapat memanfaatkan kerjasama dengan sesama anggota JDIH.
Narasumber Herny Yanuarni memberikan gambaran pengelolaan JDIH di BPK Pusat. BPK telah menjadi anggota JDIH sejak tahun 1990 serta telah memiliki portal dan menginformasikan produk hukum, informasi hukum, glosarium, pemeriksaan prioritas, dan e-library. Menurut Herny Yanuarni, pengelolan JDIH harus dilakukan dengan baik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Selanjutnya, Andrie Cahyo Purnomo menjelaskan mengenai pelaksanaan pengelolaan JDIH di Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah BPK. JDIH di Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah BPK telah menyajikan informasi hukum sesuai yang diatur oleh JDIH BPK Pusat. Dalam pengelolaan JDIH, menurut Andri Cahyo Purnomo pihaknya mengalami kendala keterbatasan jumlah personil dan kurangnya produk Peraturan Daerah baru dari Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk informasi hukum.
Pada sesi selanjutnya, hadir sebagai narasumber adalah Iin Bawia selaku pengelola dan pembina JDIH Provinsi Kalimantan Tengah dan Sinar Gumeri selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Murung Raya. Menurut Iin, pengelolaan JDIH Provinsi Kalimantan Tengah masih bersifat sederhana, belum menggunakan modul kerja teknis dokumentasi dan informasi dari BPHN. Untuk memperbaiki pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, menurut Iin, pihaknya berusaha melakukan evaluasi dan sekaligus pembinaan kepada anggota jaringan kabupaten/kota.
Sinar Gumeri selaku narasumber terakhir berusaha meningkatkan optimisme peserta workshop JDIH di tengah keterbatasan sumber daya dan dana yang tersedia. Sinar Gumeri berbagi pengalaman dalam mengelola JDIH dengan fasilitas dan sumber daya yang minimal. Menurut Sinar Gumeri, JDIH Kabupaten Murung Raya yang baru terbentuk pada tahun 2015 telah membangun portal dengan anggaran hanya sebesar lima belas juta rupiah dan hanya memiliki tiga tenaga admin. JDIH Kabupaten Murung Raya berusaha mengelola dan menampilkan informasi hukum dengan baik berupa produk hukum, berita, katalog, dan pencarian.
Workshop JDIH kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan dipandu oleh moderator Rida Desmawati selaku Kepala Seksi Informasi Hukum dari BPK Pusat.