Demi Efektifitas Peran Dokumentasi dan Informasi Hukum, BPK Ajak Kerjasama Pemerintah Daerah

Selasa, 02 Oktober 2012

Menyadari pentingnya peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajak kerjasama Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten untuk meningkatkan peran JDIH. Inisiatif BPK ini dilakukan melalui Workshop JDIH BPK dengan Biro/Bagian/Sub Bagian Hukum Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Acara yang bertempat di BPK Perwakilan Provinsi Banten pada 1 Oktober 2012 ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten I Nyoman Wara, S.E. Ak dan dihadiri oleh 28 peserta. Bertindak selaku pembicara pada acara tersebut adalah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, H. Samsir, S.H., M. Si, Kepala Sekretariat Perwakilan merangkap Ketua Unit Jaringan Dokumentasi Hukum (UJDIH) BPK Perwakilan Provinsi Banten, Drs. Antonius Suhardi, M. Si, serta Kepala Seksi Informasi Hukum Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) BPK, Dian Rosdiana, S.H., M. H.

Dalam kesempatan tersebut, H. Samsir, S.H., M. Si menyoroti pentingnya JDIH. Menurutnya, bila JDIH berjalan dengan baik, maka akan memperkecil potensi permasalahan di pemerintah yang bersangkutan. Beliau menyayangkan ada pemerintah daerah yang belum mengupload semua kebijakan dan peraturan daerah, karena menganggap ada hal yang perlu dirahasiakan dari kebijakan dan peraturan daerah tersebut.

Drs. Antonius Suhardi, M. Si menyatakan JDIH sangat penting bagi semua pihak termasuk BPK. Bagi BPK, bila JDIH Pemerintah Daerah berjalan dengan baik maka akan memudahkan BPK untuk mengetahui setiap Peraturan Daerah yang ada, termasuk Peraturan Daerah terbaru. Peraturan Daerah ini nantinya akan digunakan sebagai kriteria pemeriksaan bagi BPK, sehingga BPK dapat memanfaatkan data dari JDIH Pemerintah Daerah untuk memperbarui data Peraturan Daerah yang dimiliki BPK.

Selain itu, Drs. Antonius Suhardi, M. Si berharap Pemerintah Daerah dapat membuka akses bagi setiap informasi publik di pemerintah daerah tersebut karena Indonesia saat ini telah memasuki era keterbukaan, terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Di masa depan, diharapkan semua JDIH sudah dapat diterapkan secara online seperti pelaksanaan audit elektronik (e-audit). “Kalau e-audit sudah bisa online, maka JDIH seharusnya juga bisa online,” ujar Anton.

Dalam kesempatan yang sama, Dian Rosdiana, S.H., M.H. juga menyoroti pentingnya keberadaan JDIH. JDIH yang baik, misalnya akan dapat mencegah Pemerintah Daerah menggunakan Peraturan Daerah yang bermasalah. “Kalau menggunakan Perda bermasalah, maka pasti akan ada pihak yang dirugikan,” tutur Dian.

Dalam kesempatan tersebut, banyak para peserta yang merupakan pelaksana JDIH di Pemerintah Daerah, mengeluhkan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana/prasarana sebagai kendala utama untuk melaksanaan JDIH. Peserta juga berharap ada pertemuan berkala JDIH sebagai ajang koordinasi antara pelaksana JDIH.

Berita