Kamis, 29 Maret 2012, Direktorat LABH pada Ditama Binbangkum mengadakan sosialisasi Peraturan BPK No. 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Peraturan BPK No. 3 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli pada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak. selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah Sumedi, S.H., C.N. selaku Kepala Sub Direktorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara yang menyampaikan pembahasan atas Peraturan BPK No 2 tahun 2010 dan Kukuh Prionggo,S.H.,M.H. selaku Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum yang menyampaikan pembahasan atas BPK No. 3 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli. Acara tersebut di hadiri oleh Para Pejabat dan pemeriksa pada lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa barat.
Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi adalah untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman yang utuh dan lengkap mengenai peraturan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 dan Peraturan BPK No. 3 tahun 2010, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai BPK RI khususnya para pemeriksa BPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan.