JDIH BPK Selenggarakan Workshop Kerja Sama Pengembangan JDIH dengan Biro/Bagian Hukum Pemda di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara

Rabu, 06 November 2019

Bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK menyelenggarakan kegiatan Workshop Kerja Sama Pengembangan JDIH BPK dengan Biro/Bagian Hukum Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Workshop yang diselenggarakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 5 November 2019 merupakan forum diskusi, tukar menukar informasi, dan transfer pengetahuan antara pengelola JDIH BPK dan JDIH Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara.

Workshop diikuti oleh Peserta workshop yang terdiri dari Kepala Biro/Bagian Hukum dan staf pengelola JDIH Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Tim UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan diadakannya workshop ini adalah terwujudnya optimalisasi pengelolaan produk hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara sehingga produk hukum tersebut dapat diperoleh secara cepat, tepat, dan akurat.

             Dalam sambutannya Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nurendro Adi Kusumo menyampaikan bawah BPK sebagai pemeriksa keuangan negara tentunya harus berpedoman pada ketentuan dalam melakukan audit. “Peran JDIH sebagai sumber informasi hukum yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Oleh karena itu, penguatan JDIH haruslah didukung dengan adanya kerja sama antar Anggota JDIHN dalam membangun JDIHN khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara”, terkait Best Practice pelaksanaan pengelolaan JDIH di BPK dipaparkan oleh Plt. Kadit LPBH, Herny Yanuarni dan Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Maksum

             Pada kesempatan yang sama Yasmon, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN menyampaikan peran penting JDIHN saat ini yang mengedepankan peran teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. “Dengan organisasi JDIHN yang sangat besar maka teknologi informasi menjadi kunci agar JDIHN terus eksis. Untuk itu seluruh anggota JDIHN diharapkan terus berinovasi agar JDIHN mampu dirasakan dampaknya oleh masyarakat”, pesan Yasmon. Dalam kesempatan tersebut Reinal Saputra Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN, menyampaikan mengenai regulasi terbaru yakni Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Dengan memahami Permenkumham ini diharapkan seluruh Anggota JDIHN mengetahui bagaimana pengelolaan dokumen hukum dalam membangun JDIH di instansinya masing-masing. “Jika seluruh pengelola JDIH memiliki pemahaman yang sama mampu mengelola dokumen hukum dengan baik, pada akhirnya JDIHN akan semakin maju. JDIHN akan dikenal luas sebagai sumber utama dalam memperoleh dokumen hukum di Indonesia”, ujar Reinal.

Sementara Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Grubert T. Ughude menyampaikan komitmennya terkait dengan pembinaan anggota JDIHN di wilayah. “Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara akan mendorong keaktifan Kabupaten /Kota yang belum aktif dalam mengelola dokumen hukum JDIH. Yang belum memiliki website jdih, yang sudah memiliki website JDIHN namun belum terintegrasi akan menjadi perhatian kami”, ujar Grubert.

             Acara dilanjutkan dengan diskusi yang interaktif, Para Peserta workshop sangat antusias dengan diadakannya acara ini dan mengharapkan agar nantinya acara ini dapat berlanjut kedepannya dengan inisiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.