Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Persyaratan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.
Atas rancangan tersebut, BPK mengajak kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau saran atas Rancangan Peraturan BPK dimaksud, yang dapat diakses pada tautan sebagai berikut:
...
Masukan atau saran paling lambat dapat disampaikan pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023 dan dikirimkan melalui:
Email : subditph@bpk.go.id