29 April 2024 | Uji Publik Rancangan Peraturan BPK

Uji Publik Rancangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah.

 

Atas rancangan tersebut, BPK mengajak kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau saran atas Rancangan Peraturan BPK dimaksud.

 

Masukan atau saran dapat disampaikan paling lambat pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 dan dikirimkan melalui:

 

Email : legislasi@bpk.go.id