Sesuai ketentuan Pasal 96 UU 12/2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13/2022, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Atas rancangan tersebut, BPK mengajak kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau saran atas Rancangan Peraturan BPK dimaksud.
Masukan atau saran dapat disampaikan paling lambat pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024 dan dikirimkan melalui:
email: subditph@bpk.go.id