ABSTRAK: |
- a. bahwa Akuntan Publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPK;
b. bahwa Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/ K/ I-XIII.2/7 /2 008 ten tang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara;
- 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik;
5. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-VIII.3j8j2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan, dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
6. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;
7. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa danj atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan;
- Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik, Persyaratan KAP untuk terdaftar di BPK, Penetapan KAP Terdaftar di BPK, Program Pendidikan Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa, penghargaan kepada Akuntan Publik, Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa, dan/atau KAP yang melakukan pemeriksaan keuangan negara, Penghapusan Akuntan Publik dan KAP dari Daftar Akuntan Publik dan KAP Terdaftar di BPK
|