Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016

Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2016
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan 29 Maret 2016
Tanggal Berlaku 29 Maret 2016
Sumber LN 2016 (56): 14 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK Pada KAP YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK Pada KAP YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
2016
Peraturan BPK NO. 1, LN 2016 (56): 14 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
ABSTRAK:
  • a. bahwa Akuntan Publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPK; b. bahwa Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/ K/ I-XIII.2/7 /2 008 ten tang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara;
  • 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik; 5. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-VIII.3j8j2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan, dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; 6. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; 7. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa danj atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik, Persyaratan KAP untuk terdaftar di BPK, Penetapan KAP Terdaftar di BPK, Program Pendidikan Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa, penghargaan kepada Akuntan Publik, Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa, dan/atau KAP yang melakukan pemeriksaan keuangan negara, Penghapusan Akuntan Publik dan KAP dari Daftar Akuntan Publik dan KAP Terdaftar di BPK
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
  • Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
  • Lampiran 14 hlm.