Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2018

Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 4
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2018
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2018
Tanggal Berlaku 31 Desember 2018
Sumber LN 2018 (274), TLN (6295) : 13 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2018
Peraturan BPK NO. 4, LN 2018 (274), TLN (6295) : 13 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK wajib menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, maka perlu ditetapkan Peraturan BPK tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Peraturan BPK ini mengatur tentang kode etik yang berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa, dengan tujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam tugas pemeriksaan. Kode Etik bagi Anggota dan Pemeriksa berisi kewajiban dan larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Kode etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
  • Pada saat Peraturan BPK ini berlaku, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5904), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.