ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan wajib menyusun
Kode Etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi
oleh setiap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Badan
Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa
Keuangan yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di
lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik
Badan Pemeriksa Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 4654);
- Kode Etik bertujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan
Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional
dalam melaksanakan tugas pemeriksaan demi menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
Nilai Dasar Kode Etik BPK terdiri dari Independensi, Integritas,
dan Profesionalisme.
|