BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
2020
Peraturan BPK NO. 1, LN.2020 (97), TLN (6488), LL BPK : 12 hlm
Peraturan BPK TENTANG Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai Pemeriksaan investigatif, Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah (penghitungan Kerugian Negara/Daerah); dan pemberian keterangan ahli. BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Sedangkan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan BPK melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Selain itu, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Keterangan Ahli (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
|