BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
2010
Peraturan BPK NO. 3, LN 2008 (134): 8 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan keterangan ahli.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
- Lampiran 1 lembar
|