BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK - MAJELIS KEHORMATAN
2011
Peraturan BPK NO. 1, LN 2011 (50) : 15 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Penegakan Kode Etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dirasa telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK sehingga perlu dibentuk Peraturan BPK ini.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang menjalankan tugasnya secara independen dan berkedudukan di kantor pusat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran 2 lembar
|