Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011

Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2011
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 25 April 2011
Tanggal Pengundangan 25 April 2011
Tanggal Berlaku 25 April 2011
Sumber LN 2011 (50) : 15 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK - MAJELIS KEHORMATAN
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK - MAJELIS KEHORMATAN
2011
Peraturan BPK NO. 1, LN 2011 (50) : 15 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Penegakan Kode Etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dirasa telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK sehingga perlu dibentuk Peraturan BPK ini.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang menjalankan tugasnya secara independen dan berkedudukan di kantor pusat.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
  • Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Lampiran 2 lembar