Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2007

Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2007
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 22 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan 22 Agustus 2007
Tanggal Berlaku 22 Agustus 2007
Sumber LN 2007 (110) : 16 hlm.
Subjek KODE ETIK
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
KODE ETIK
2007
Peraturan BPK NO. 2, LN 2007 (110) : 16 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK:
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007.
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu ditetapkan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai kode etik BPK dan Pemeriksa BPK, Majelis Kehormatan kode etik, tata cara persidangan yang terkait kode etik BPK.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2007.