Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2010
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan 13 Desember 2010
Tanggal Berlaku 13 Desember 2010
Sumber LN 2008 (134): 8 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
2010
Peraturan BPK NO. 3, LN 2008 (134): 8 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan keterangan ahli.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
  • Lampiran 1 lembar